TOPIK : PERBEDAAN ALIRAN HUKUM KODRAT DAN POSITIVIME
Perbedaan Aliran hukum kodrat dan Positivisme Hukum
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
TOPIK : PERBEDAAN ALIRAN HUKUM KODRAT DAN POSITIVIME
ALIRAN HUKUM KODRAT :
1. Ontologi : -Hukum= asas kebenaran dan keadilan sesuatu yang ideal adalah sesuatu yang di asumsikan sudah selesai ,transenden,tak terkait lagi dengan pengalaman.
-Ilmu pertama adalah mengenal Tuhan atau hukum berasal dari Tuhan.
-Hukum positif harus berjalan sejalan dengan moralitas
3. Prinsip : Jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat pada mu.
4. Hukum dan Fakta : Keterpisahan Hukum dan Fakta.
5. Hukum dan Moral : Kesatuan hukum- moral
7. Aksiologis : Keadilan
8. Tokoh-tokoh :
-Thomas Aquinas
-Lon Fuller
-Ronald dwenken
12. Konsep : Penerapan hukum
13. Dilihat : Nomostatik
POSITIVISME HUKUM
1. Ontologi : Hukum = Norma-norma positif dalam sistem Perundang-undangan sesuatu disebut positif,karena diasumsikan norma yang dibuat berasal dari pengalaman (empiris)
-Hukum trbentuk secara dinamis,Validitas norma harus diukur dari norma juga,bukan moral.(Hans Kelsen)
-Hukum positif tidak terkait dengan moral (amoral/netral)
3. Prinsip : Meletakan (salah-benar/adil-tak adil bergantung hukum yang telah diletakkan).
4. Hukum dan Fakta : Keterpisahan Hukum dan Fakta.
5. Hukum dan Moral : Keterpisahan hukum – moral
7. Aksiologis : Kepastian
8. Tokoh-tokoh :
-August Compte
-John Austin
-Hans Kelsen
12. Konsep : Penegak hukum
13. Dilihat : Nomodinamic
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar