World Of Warcraft, WoW Pointer 14


JURNAL IX


(1 October 2010)
TOPIK : POSITIVISME HUKUM

Positivisme Hukum dipelopori oleh Saint-Simon ( 1760-1825). Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif,yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Terdapat 5 asumsi dasar dalam Positivisme, yakni:
1.Logiko Empirisme
Dinyatakan benar apabila sesuai dengan kenyataan.
2.Realitas Objektif
hanya terdapat satu realitas saja, subyek-obyek terpisah sehingga tidak ada tempat untuk melakukan interpretasi subyektif.
3.Reduksionisme
Setiap obyek dapat diamati dalam satuan kecil, jika tidak maka tidak dapat dikatakan sebagai realitaa (misal : Tuhan).
4.Determinisme
keteraturan dunia karena adanya hukum kausalitas (dipengaruhi oleh law of nature).
5.Asumsi bebas nilai
Tidak ada tempat untuk subjektivitas, karena ilmu selalu bebas nilai.

Aguste Comte berpendapat, bahwa terdapat 3 tahapan perkembangan manusia, yakni melalui Tahap Teleologis ( Supranatural), Tahap Metafisis ( Manusia mulai menggunakan pendekatan filsafat), Tahap Postivis/ Rill ( Masyarakat berpegang kepada observasi dan pengujian dengan metode empirik untuk menguji ilmu pengetahuan).
Teori kehendak yaitu sesuatu yang dikehendaki baru dipahami orang lain, jika sudah diekspresikan. John Austin ( 1790- 1859) dan diinspirasi jeremy Bentham, mengatakan bahwa hukum adalah kehendak yang bersanksi ( L : WSEG+S ). Positivisme hukum juga mengedepankan hukum sebagai alat kontrol sosial, yaitu hubungan sebab akibat ini akan dipakai sebagai alat untuk bisa mengontrol gejala-gejala alam.

Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) :
•Ajarannya tidak berkaitan dengan penilaian baik dan buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang hukum
•Apa yang dimaksud dengan kaidah moral, secara yuridis tidak penting bagi hukum walau diakui ada pengaruhnya terhadap masyarakat.
•Pandangannya bertentangan, baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
•Hakikat hukum semata-mata adalah perintah – semua hukum positif merupakan perintah dari penguasa berdaulat.

Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) , oleh Hans Kelsen :
•Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsusr sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
•Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
•Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
•Dikenal juga yang melahirkan Stuffentheorie.(Teori jenjang) dan Imputationtheory (Imputasi)

Ciri-ciri Positivisme Hukum , Menurut H.L.A Hart :
1.Hukum Merupakan perintah dari manusia (Command of human being)
2.Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu sisi dengan moral di pihak lain, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang sesungguhnya.
3.Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibefakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.
4.Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis dan bersifat tertutup, dan didalamnya keputusan-keputusan hukum yang tepat/benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5.Bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

REFLEKSI :
Positivisme Hukum ini, masih banyak kekurangan, diantaranya :
•Akibat dengan adanya pahan bahwa sesuatu diyakini apabila diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional, mengakibatkan bahwa manusia dituntut untuk lebih mempercayai hal-hal yang bersifat nampak objek kajiannya, sehingga tidak mempercayai lagi akan keberadaan Tuhan dan al-hal supranatural lainnya yang sebenarnya juga menurut ajaran agama adalah benar dan nyata.
DISKUSI :
•Apa dampak dan peranan keberadaan teori-teori positvisme hukum pada zaman itu terhadap penerapan hukum di masa kini ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar