JURNAL XV
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
JURNAL XV
(14 November 2010)
TOPIK : REALISME HUKUM
Menurut Plato, dunia fisik justru adalah bayang-bayang dari realitas yang ideal itu.
· Platonic world à riil (menggunakan idealism Plato).
· Physical world à yang disebut REALISME.
9 poi
Jika mengerucut pada 4 hal :
1. Realism builds on earlier challenges to formal law (tantangan paling awal bagi formalism hukum).
2.
Dasar berpikir realism hukum :
· Oliver Wendell Holmes Jr. (1841-1935)
“The life of the law has not been logic, it has been experience.”
…Law should be viewed from the stance of the bad man (hukum dipandang dari orang yang melanggar hukum. Kalau tidak ada pelanggaran hukum, maka hukum tidak perlu dibuat).
· Karl Llewellyn (1895-1962)
To my mind law…is what the officials do about disputes.
Jangan jadikan aturan sebagai pegangan karena aturan bias ditekuk-tekuk. Putusan tidak bergantung pada aturan, tetapi pada FAKTA. Apa inti pikirannya?
Sumbangan terbesar Llewellyn adalah pandangannya tentang “FUNCTIONALISM.” Yakni mengartikan hukum sebagai mesin yang punya tujuan tertentu. Mesin ini punya beberapa fungsi dasar tertentu (tidak terkait dengan nilai-nilai di dalamnya) : fungsi LAW-JOBS. Fungsionalisme dari Karl Llewellyn terlihat antara lain pada doktrinnya tentang THRUST & PARRY (doktrin ini digunakan sebagai senjata untuk mengkonstruksikan hukum yang terpasung dalam tradisi common law).
Fungsi fundamental dari hukum : LAW-JOBS
Jika masyarakat ingin bertahan, maka di bidang hukum ada “6 law jobs” yang harus dilakukan :
1. Adjustment of trouble cases
2. Preventive chanelling of conduct andexpectations
3. Preventive rechanelling of conduct and expectations to adjust to change
4. Allocation of authority and determination of procedures for authoritative decision-making
5. Provision of direction and incentive within the group
6. The job of the juristic method
· Jerome Frank (1869-1957)
Paling ekstrem. Menurut Frank, Holmes dan Llewellyn dinilainya hanya RULE SKEPTICS, seorang realis harusnya FACT-SKEPTICS.
Skeptisme kaum realis :
a. Rule-skepticism
Apakah mungkin ada aturan yang berlaku general sebagai PREMIS MAYOR? Rule-skepticism karena :
- Hukum tidak bekerja seperti bunyi undang-undang
- Konsep “the rule of law” hanyalah teoritis; yang berlaku “the rule of the ruler”
- The have always comes out ahead
b.
REFLEKSI
Realisme hukum merupakan legal realism atau realistic jurisprudence. Realisme hukum memiliki tokoh penting, yaitu Oliver Wendell Holmes Jr., Karl Llewellyn, dan Jerome Frank. Realisme hukum yang dibahas disini adalah Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut aspek ontologis dalam relaisme hukum, hukum merupakan maninfestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial. Menurut aspek epistemologis, nondoktrinal-induktif (pendekatan interaksional atau mikro). Dan menurut aspek aksiologis, merupakan kemanfaatan.
DISKUSI
Siapakah tokoh dari Realisme Amerika? dan apa pendapat mereka?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar