World Of Warcraft, WoW Pointer 14



JURNAL XVI

(25 November 2010)
TOPIK : CRITICAL LEGAL STUDIES

Latar Belakang
Roberto Unger
Teori “Masyarakat Pasca-Liberal”
-          Terjadi pergeseran prinsip bernegara : Liberal Klasik -> Pasca-Liberal
-          Penyebab pergeseran : Kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri
Dasar berfikir dari Critical Legal Studies adalah :
-          Hukum adalah produk politik
-          Aturan hukum = aturan politik
-          Tak ada “the rule of law” . Yang ada “The political rules”
-          Politik terkait dengan kekuasaan
-          Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa
Kritik-kritik filsafat dari Critical Legal Studies :
·         Kritik terhadap hak
Menurut Critical Legal Studies : wacana hak oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu karena selama ini pertentangan hak selalu diselesaikan oleh negara, padahal masyarakat mampu menyelesaikannya sendiri
·         Kritik terhadap pendidikan hukum
Menurut Critical Legal Studies : pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideologi
Selain itu Critical Legal Studies juga menentang 2 tradisi dari positivisme hukum yaitu Rule of Law dan Legal reasoning

·         REFLEKSI
Teori Critical Legal Studies sesungguhnya bertentangan dengan Teori liberal, jika dalam Teori liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu; perlindungan negara dan kebebasan individu, maka dalam Teori Critical Legal Studies justru terdapat kontradiksi fundamental .

·         DISKUSI
Apa sebenarnya yang menjadi tujuan dari Critical Legal Studies ? Dan mengapa Critical Legal Studies justru menentang tradisi-tradisi dari Positivisme Hukum ?


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar