JURNAL XVI
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
JURNAL XVI
(25 November 2010)
TOPIK : CRITICAL LEGAL STUDIES
Latar Belakang
Roberto Unger
Teori “Masyarakat Pasca-Liberal”
- Terjadi pergeseran prinsip bernegara : Liberal Klasik -> Pasca-Liberal
- Penyebab pergeseran : Kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri
Dasar berfikir dari Critical Legal Studies adalah :
- Hukum adalah produk politik
- Aturan hukum = aturan politik
- Tak ada “the rule of law” . Yang ada “The political rules”
- Politik terkait dengan kekuasaan
- Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa
Kritik-kritik filsafat dari Critical Legal Studies :
· Kritik terhadap hak
Menurut Critical Legal Studies : wacana hak oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu karena selama ini pertentangan hak selalu diselesaikan oleh negara, padahal masyarakat mampu menyelesaikannya sendiri
· Kritik terhadap pendidikan hukum
Menurut Critical Legal Studies : pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideologi
Selain itu Critical Legal Studies juga menentang 2 tradisi dari positivisme hukum yaitu Rule of Law dan Legal reasoning
· REFLEKSI
Teori Critical Legal Studies sesungguhnya bertentangan dengan Teori liberal, jika dalam Teori liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu; perlindungan negara dan kebebasan individu, maka dalam Teori Critical Legal Studies justru terdapat kontradiksi fundamental .
· DISKUSI
Apa sebenarnya yang menjadi tujuan dari Critical Legal Studies ? Dan mengapa Critical Legal Studies justru menentang tradisi-tradisi dari Positivisme Hukum ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar