JURNAL XIII
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
JURNAL XIII
(12 November 2010)
TOPIK : SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Substansi
Sociological jurisprudence dan realisme adalah saudara yang berpisah karena perbedaan prinsip.
Sociological jurisprudence memerlukan kepastian hukum, realisme mengingkari karena sistem hukum mereka.
Menjelang abad ke 19 terjadi “legal gap” antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat yang memunculkan dua arus pemikiran di Amerika Serikat, yaitu
1. The sociological yurisprudence
2. The legal realism (The realistic jurisprudence) digantikam kemudian oleh The critical legal studies (The critical jurisprudence).
Semua pemikiran di atas mengusung pendekatan sosiologis ke dalam ilmu hukum.
Dalam sosiologi dikenal 2 pendekatan utama dalam melihat masyarakat:
1. Struktural functional approach
Masyarakat adalah suatu system yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling mempengaruhi timbal balik. Sekalipun disintegrasi social tidak pernah tercapai secara sempurna, tetapi sistem sosial itu selalu bergerak ke arah ekuilibrium yang dinamis; menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal saja.
2. Conflict approach
Masyarakat menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti, yang menimbulkan konflik dalam disintegrasi social itu, selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lainnya.
Hakikat hukum
Berkembang di Amerika, disebut American Sociological Jurisprudence. Hukum adalah putusan hakim in concreto. Menyesuaikan antara living law (norma yang hidup) dan norma positif.
C. langdell
Ilmu hukum termasuk dalam sekelompok ilmu eksata, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungam sebab akibat)
Roscoe Pound menentang pendapat Langdell, menurut Pound:
Ilmu hukum merupakan sarana kontrol sosial khusus, yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif. Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
Fungsi hukum adalah pengendalian sosial, yaitu ketertiban (social order) dan penyelesaian sengketa (dispute settlement). Ditambah rekayasa sosial menurut Pound.
Taksonomi kepentingan:
1. Individual interest:
a. Personality
b. Domestic relations
c. Interest of substance
2. Public intrest
a. Interest of the state as juristic person
b. Interest of the state as guardian of social interest
3. Social interest
a. Social interest in the general securities
b. Social interest in the security of social institutions
c. Social interest in general morals
d. Social interest in the conversation of social resources
e. Social interest in general progress
Sociological jurisprudence
Ontologis: hukum adalah putusan hakim in concreto
Epistemologis: nondoktrinal-induktif, doctrinal-deduktif
Aksiologis: kemanfaatan, kepastian (simultan)
REFLEKSI :
Positivisme hukum berdialektika dengan mazhab sejarah menghasilkan sociological jurisprudence. Hukum adalah putusan hakim in concreto yang menyesuaikan antara living law dan norma positif. Pound menganjurkan agar dibentuk undang-undang yang seyogyanya lebih melindungi hak-hak sosial (mengurangi hak-hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
DISKUSI:
· Apakah taksonomi kepentingan dapat bertukar tempat?
· Apabila taksonomi kepentingan dapat bertukar tempat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar