JURNAL XII
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
JURNAL XII
(10 November 2010)
TOPIK : PLURALISME HUKUM
Subtansi
Pluralisme hukum selalu dikaitkan dengan mazhab sejarah karena dianggap paling akomodatif.
Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi, tetapi gagal lalu terjadi pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh adanya 3 golongan penduduk, yaitu golongan eropa, golongan timur asing, dan golongan bumiputera. Salah satu golongan dapat tunduk kepada golongan lain dengan cara penundukan diri, pernyataan berlaku, dan peleburan.
Cakupan istilah hukum mazhab sejarah vs kaum etatis atau kaum formalistis (hanya hukum negara yang layak disebut hukum).
Tokoh-tokohnya:
G.R.Woodman: Pluralisme negara dan pluralisme dalam
J. Vanderlinden: Pluralisme negatif dan pluralisme deskriptif
J. Griffiths: Pluralisme kuat dan pluralisme lemah (yang paling sering dipakai)
Pluralisme lemah: menempatkan hukum Negara diatas hukum-hukum yang lain.
Pluralisme kuat: posisi hukum negara dianggap sederajat dengan hukum-hukum non negara.
Kekuasaan Negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar sistem hukum. Sally F. Moore: namun kekuasaan sangat bergantung pada konteks. Dalam konteks tertentu, kekuasaan Negara hamper tak berperan, sebab setiap masyarakat memiliki wilayah social yang semi otonom (semi-autonomous social field). Kekuasaan negara sayup-sayup tidak ada kevakuman dalam sosiologi hukum (kevakuman ada di positivism hukum). Walaupun tidak ada hukum, ada vigilante.
Vigilante adalah pengawas yang mempunyai semi-autonomous social field.
REFLEKSI :
Pluralisme hukum terjadi jika tidak ada unifikasi hukum yang berlaku. HATAH menunjukkan pluralisme hukum terutama hukum anatar golongan. Sampai saat ini pluralisme hukum masih terjadi di Indonesia.
Kelebihan pluralisme hukum, yaitu tidak ada kekosongan hukum dalam pluralisme hukum.
Kekuangan pluralisme hukum, yaitu tidak adanya unifikasi hukum yang berlaku untuk semua orang.
DISKUSI:
· Sejauh mana hukum adat bisa mempengaruhi hukum pidana?
· Apakah peranan vigilante pada masa sekarang?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar