World Of Warcraft, WoW Pointer 14

PROFIL JEROME FRANK

 



Jerome Frank dilahirkan di New York City pada tanggal 10 September 1889, dan meninggal di New Haven, Connecticut pada tanggal 13 Januari 1957. Jerome Frank lulus dari University of Chicago jurusan hukum. Dalam praktek hukum, Jerome hanya khusus bergerak di perusahaan keuangan dan reorganisasi. Buku pertamanya, Hukum dan Pikiran Modern (1930), adalah kritik hukum berdasarkan wawasan psikoanalisis, dan segera didirikan reputasinya sebagai Realis Hukum. Jerome Frank kemudian menerbitkan lebih dari lima buku, termasuk Pengadilan di Trial (1949), dan sejumlah artikel.

Frank mengajar sebagai dosen di Sekolah Hukum Yale, dan pada tahun 1933 menjadi General Counsel untuk Pertanian Penyesuaian Administrasi, kemudian nasihat khusus untuk Rekonstruksi Finance Corporation, dan akhirnya komisaris Komisi Sekuritas dan Bursa. Frank terpilih sebagai ketua SEC pada tahun 1939, menggantikan William O. Douglas. Pada tahun 1937, Frank adalah salah satu pendiri dari National Lawyers Guild.

kontribusi utama Frank kepada hukum Amerika datang melalui layanan sebagai Hakim Pengadilan Banding untuk Sirkuit Kedua, di mana ia menduduki jabatannya dari tahun 1941 sampai kematiannya. Frank menulis pendapatnya yang berpengaruh pada pembentukan hukum norma kesusilaan, kontrak adhesi, yang disebut "swasta pengacara-umum," dan hubungan perburuhan, Seperti misalnya, Frank tidak selalu memutuskan kasus dengan cara-cara konsonan seperti sebelumnya tetapi dengan cara Realis yang dilihat dari segi Hukum. Namun, Frank tetap memilih untuk mempertahankan keyakinan dari Rosenbergs dalam sidang spionase atom, dan keyakinan untuk contempt of nasihat bagi para pemimpin Partai Komunis yang diadili di Amerika Serikat v. Dennis (1951).



ALIRAN JEROME FRANK
Aliran Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome Frank dan J.O.W Holmes).
Ketiganya terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilandengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akantetapi bahkan membentuk hukum.
Keputusan-keputusan hakim seringkalimendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.
Keputusan-keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapatdiperkembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proseshukum.
J. Holmes dalam sebuah karyanya, ia menyatakan bahwa kewajiban hukumhanyalah merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau tidakberbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.Sedangkan Karl Llewellyn lebih menekankan pada fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkanterjadinya perselisihan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar