Jurnal IV
(27 Agustus 2010)
SUBSTANSI :
1. 600-400 SM Yunani Kuno (antik)
2. 400-1500 SM Abad Pertengahan
3. 1500-1800 Moderen
4. 1800-sekarang
Pergolakan pemikiran manusia :
1. Cosmocentricism (jaman yunani kuno 600 -400 SM)
Tidak hanya bumi, tetapi seluruh jagad semesta (memposisikan kita pada alam semesta)
Misalnya : Pada saat hari raya Imlek, musim buah rambutan.
2. Theocentricism (abad pertengahan 400-1500 SM)
Tidak terlihat kekuatan matahari, lebih pada keimanan (Tuhan)
3. Anthropocentricism (jaman moderen 1500-1800 SM)
Jaman manusia telah merasa dirinya dewasa
4. Logocantricism
TOPIK : SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SUBSTANSI :
1. Abad ke-4 SM (Yunani Kuno – Hukum polis)
Pada abad ini, masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dalam perdagangan dan militer (polis : beradab). Pada masa ini muncul pertanyaan adakah hukum kodrat itu? Hukum adalah bagian kecil dari persoalan-persoalan filsafat, sehingga lahirlah filsafat hukum.
2. Abad ke-1 s.d 4 (Romawi – Plural, uni, plural)
Pada abad ini, pemerintah pusat melemah, muncul ide desentralisasi. Walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri. Pada tahun 390 Romawi pecah (Barat di Roma, Timur di Konstantinopel). Pemberontakan meluas. Pada tahun 476 Romawi Barat jatuh (oleh pasukan Barbar). Tahun 1453, Romawi Timur jatuh (oleh Ottoman, Turki), sehingga Konstantinopel diganti nama menjadi Istanbul. Kevakuman kekuasaan melahirkan negara-negara baru.
3. Abad ke-11 s.d 12 (Bologna – Tradisi Hukum)
Pada abad ini, para bangsawan dari berbagai negara mendatangkan guru (terutama kaum Sophis) untuk mengajar di keluarga. Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna. Ia mengajarkan cara berpikir yuridis (bukan hukum positif). Ia mendirikan sekolah hukum tahun 1088. Di sana ia mengajarkan stadium civile. Ilmu hukum Irnerius adalah The Forming of the Western legal tradition. Kemudian jejak Irnerius diikuti pengajar lain dengan membuka berbagai sekolah hukum di berbagai kota.
4. Abad ke-18 (Revolusi Perancis – Legisme-Dogmatis)
Pada tahun 1789 meletus Revolusi Perancis (membawa ide-ide egaliter). Lalu pada tahun 1799, Napoleon Bonaparte (1769-1821) merebut kekuasaan. Ia mendirikan kekuasaan baru yaitu Consulate. Napoleon membentuk panitia kodifikasi, Code Civil yang mana sejalan dengan semangat Revolusi Perancis.
Pada abad ini, Hukum Romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di Universitas Perancis hanya diajarkan Code Civil (Code Napoleon). Tradisi ini pun diikuti oleh berbagai nergara lain. Legalisme berkembang pada abad ini, ilmu hukum menjadi dogmatis. Pada tahun 1864 Napoleon menghianati Revolusi Perancis. Ia memproklamasikan diri sebagai kaisar, memerangi negara lain (terutama Inggris). Ia mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja di negara-negara dudukannya (nepotisme).
5. Abad ke-19 (Austin – Ajaran Hukum Umum)
Dipelopori oleh John Austin (1790-1859), dimana lahirlah pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism). Ajaran hukum umum embrio bagi lahirnya teori hukum sebagai cabang tersendiri Disiplin Hukum.
6. Abad ke-20 (Kelsen – Lahirnya Teori Hukum)
Dipelopori Hans Kelsen (1881-1973). Ia menyatakan filsafat hukum dinilai terlalu abstrak, sehingga muncul cabang baru yaitu teori hukum. Hans Kelsen memulai kajian teori tentang hukum. Hukum dimurnikan, termasuk dari aspek filsafati. Hukum diartikan sebagai perintah penguasa.
7. Abad ke-21 (Posmodern)
Gejala-gejala umum pada abad ini :
- Berakhirnya universalisme, harmoni, kesatuan (retribalisasi, loyalitas lokal, think gobally, act locally)
- Penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur, sehingga rasio tak mampu memahami hakikat. Keterpisahan subjek-objek tak relevan lagi (tak ada realitas objektif).
- Dituntut sikap sikap untuk menghormati perbedaan, partikular, lokal.
REFLEKSI :
Filsafat memiliki sejarah dan sejarah itu berisi pendapat pemikir-pemikir besar. Sampai dengan abad ke-4 SM, filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang berorientasi kosmosentris.
Kosmologi adalah ilmu yang mempelajari mempelajari struktur dan sejarah alam semesta
berskala besar. Secara khusus,ilmuini berhubungan dengan asal mula dan evolusi dari suatu subjek.Kosmologi dipelajari dalam astronomi, filosofi, dan agama. Dalam sejarah filsafat Barat,tercatat Phytagoras (580 ± 500 SM) merupakan orang yang pertama kali memakai istilah kosmos sebagai terminologi filsafat. Secara historis, perkembangan kosmologi filsafat (barat) dimulai dari filsuf- filsuf alam pra-Sokratik, yang kemudian persoalan-persoalannya oleh Plato dalam ’Timaeus’ dan oleh Aristoteles dalam ’Physics’ disistematisir dan diperluas.
Pada abad-12 SM, filsafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi (Roman Legal Science) dan ilmu hukum Irnerius (Studium Civile). Pada abad ini, hukum masih terkurung dalam pengaruh Tuhan dan agama. Pada, abad ke-18 SM, filsafat hukum kurang diprioritaskan. Hukum dikaitkan dengan dengan paham kebebasan individu dalam sistem ketatanegaraan nasional. Dalam ilmu hukum terdapat 3 lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagais sesuatu yang tidak boleh diubah sama sekali. Pada abad ke-19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak, tidak realistis. Teori hukum dipandang sebagai jembatan keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum pada saat abad ke-20, dimana hukum dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin. Pada abad ke-21, teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak pada golongan tertindas.
DISKUSI :
11.Bagaimana ajaran hukum umum embrio bagi lahirnya teori hukum sebagai cabang tersendiri disiplin hukum pada abad ke-19?
22.Mengapa posmodern membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?
0 komentar:
Posting Komentar