Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
(24 SEPTEMBER & 29 SEPTEMBER 2010)
TOPIK : ALIRAN HUKUM KODRAT
Latar Belakang Aliran Hukum Kodrat
Muncul pada jaman Yunani Kuno yang dipelopori oleh Cicero yang kemudian di analisis oleh Thomas Aquinas, yang didukung oleh Gereja Katolik.
Terdapat 4 karakteristik Aliran Hukum Kodrat ;
1. Satu atau beberapa nilai moral/ hukum atau pertimbangan moral;
2. Dua sumber perimbangan moral yaitu wahyu Tuhan dan Rasio serta berlaku Universal dan Abadi;
3. Dapat dijangkau rasio manusia, Menjadi objek penelaahan rasio;
4. Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas maka hukum positif itu dikesampingkan.
Dalam pandangan Aliran Hukum Kodrat : Hak melahirkan hukum, Bukan hukum melahirkan hak.
Dalam dunia kristiani, aliran ini diadopsi oleh St. Agustinus . Metafisika adalah ilmu pertama dalam mengenal Tuhan.
Lex Aeterna : Tuhan memiliki rencana, yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi.
Lex Naturalis : Rencana abadi Tuhan Itu terdapat juga dalam jiwa manusia, sehingga manusia mampu memahaminya sebagai hukum kodrat.
Prinsio tertinggi dalam hukum kodrat “ Jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat padamu ” An Unjust Law is No Law
TOPIK : TRADITIONAL VERSION, INNER MORALITY VERSION, INTERPRETIVE VERSION
Versi I : TRADITIONAL VERSION
Versi 1 : Traditional.
Tokoh : Thomas Aquinas (yang diperkuat oleh John Finnis). Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
- Hukum positif itu tidak sah (invalid)
- Aturannya batal demi hukum (null and void)
- Tak ada beban kewajiban bagi siapapun
• Eternal Law (Lex Aeterna)
Asas mencapai keselamatan surgawai atau abadi (Tuhan yang tahu).
• Divine Law ( Lex Divina)
Asas-asas eternal law yang bias dipahami manusia (melalui wahyu-Nya).
• Natural Law (Lex Naturalis)
Asas menjadi manusia yang baik jangan membunuh.
• Human Law (Lex Positivis)
Hukum positif buatan manusia jika membunuh, dipenjara!
(dibuat pimpinan masyarakat demi kepentingan masyarakat).
• Struktur dari Charles F. Petterson :
a. Hukum abadi (Lex Aeterna) : hukum ini pengertiannya disebut dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
b. Hukum kodrat (Lex Naturalis ) : “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimaninfestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menhgindari kejahatan.
c. Hukum ilahi (Lex Divina) : hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
d. Hukum buatan manusia (Lex Humans) : hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki kekuatan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
• Metode berpikir Aquinas hanya mungkin jika diamsumsikan :
a. Tuhan ada (tak akan diterima bagi pemikir atheis atau sekuler)
b. Penguasa politik memang selalu mengabdi demi kepentingan terbaik bagi rakyatnya
c. Semua manusia di muka bumi ini mempunyai kesepakatan penafsiran atas segala sesuatu tentang baik buruk, salah benar
Sejarah menunjukkan banyak kasus bahwa hukum positif tidak selalu sejalan dengan moralitas, dan hukum itu tetap ditaati secara efektif.
Versi 2 : INNER MORALITY VERSION
Tokoh : Lon Fuller (1902-1978).
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
a. Ada aturan hukum positif yang tetap sah sepanjang tidak melanggar “inner morality of law” (moralitas di dalam hukum)
b. Hak untuk hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar (misalnya oleh Nazi)
Sistem hukum harus memiliki “inner morality” agar dapat ditaati.
Prinsip moral ini menunjukkan sisi “genuine” dari sistem hukum.
Prinsip moral ini membebani kewajiban “prima facie” agar hukum ditaati (prima facie obligation; a duty of fidelity to the law).
• 8 prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum (principles of legality) versi Fuller :
a. The rules must be expressed in general term (berupa aturan umum, tak boleh sekedar keputusan-keputusan ad hoc). Harus berlaku secara general.
b. The rules must be publicity promulgated (aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas).
c. The rules must be prospective in effect (aturan tidak boleh berlaku surut).
d. The rules must be expressed in understandable terms (aturan harus disusun dalam rumusan yang bias dimengerti).
e. The rules must be consistent with one another (aturan-aturan itu tidak boleh saling bertentangan). Harus konsisten.
f. The rules must be not require conduct beyond the powers of the affected parties (aturan itu tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan).
g. The rules must not be changed so frequently that the subject can not rely on them (aturan tidak boleh sering diubah-ubah).
h. The rules must be administrated in a manner consistent with their wording (harus ada kecocokan antara yang diundangkan dengan pelaksanaanya sehari-hari).
Versi 3 : INTERPRETIVE VERSION
Tokoh : Ronald Dworkin.
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
a. Akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap ukum positif itu.
b. Jika tidak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah. Penafsiran moral ini disesuaikan dengan kebutuhan para fungsionaris hukum.
• Dworkin menyatakan :
a. Hukum tidak sekedar kumpulan norma, tetapi suatu ekspresi falsafah pemerintahan (asas-asas moral terbaik)
b. Falsafah ini terutama memuat prinsip hubungan penguasa rakyat (hak-hak konstitusional) yang dinyatakan eksplisit
c. Penafsiran hukum selalu menuntut pertimbangan moral. Untuk mengetahui keberadaan asas moral terbaik itu : lihat kecocokannya dengan aturan lain dan sistem hukum itu (the idea of fit) logical consistency and the power to justify or help provide a rationale for the rule
• Thomas Aquinas
Moralitas berasal dari hukum kodrat yang alamiah (jika lebih jauh lagi ditelusuri : dari Tuhan).
• Lon Fuller
Moralitas berasal dari sistem hukum; ia ada sebagai bagian internal sistem hukum tersebut (khususnya prinsip legalitas).
• Ronald Dworkin
Moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengemban hukum ; moralitas itu ada di benak mereka terkait apa makna hukum positif.
REFLEKSI
Traditional Version, Inner Morality Version, dan Interpretive Version merupakan aliran yang berasal dari aliran hukum kodrat. Versi Traditional Version merupakan versi yang tidak bias diterima oleh orang-orang yang tidak percaya dengan Tuhan. Hukum kodrat merupakan Ius Constituendum. Hukum positif merupakan Ius Constitutum. Hukum kodrat bertentangan dengan hukum positif. Dan dalam hal ini hukum kodratlah yang harus dimenangkan. Aliran hukum kodrat hanya berurusan dengan hukum positif. Aliran hukum kodrat hanya untuk menjustifikasi hukum positif.
DISKUSI
1. Apakah kelemahan dari 3 versi tersebut?
2. Apa yang dimaksud dengan Prima Facie?
Read User's Comments0
POSITIVISME & INTUISIONISME II
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
TOPIK: POSITIVISME&INTUISIONISME(II)
(24 September 2010)
Substansi : Aksiologi - Etika
Etika Deontologis
Baik dan buruk diukur dari tindakan fisik.
Imperatif kategoris : manusia bertindak atas dasar rasa kewajiban, berlawanan dengan imperatif hipotesis, dimana manusia berbuat karena pamrih.
Kutipan etika deontologis :
- Kant (Formalisme), Benar adalah kehendak rasional dari tugas seseorang untuk sebuah kewajiban.
- Epictetus (Stoisisme), Benar adalah kepasrahan terhadap kewajiban dan tidak peduli terhadap akibatnya.
- St.Paul (Etika Kristen), Benar adalah ketaatan kepada kehandak Tuhan.
- Royce (idealisme), Benar adalah loyalitas untuk kepentingan loyalitas itu sendiri.
- Butler (Intuisionisme), Setiap orang dapat menemukan hukum benar dalam dirinya dan rasa kewajiban untuk melakukannya.
Dua kriteria etika deontologi :
1. Deontologis Tindakan : Saya harus melakukan, karena memang kewajiban.
2. Deontologis Aturan : Saya melakukan, karena sesuai standar aturan.
Etika Teleologis
Baik dan buruk diukur dari akibat tindakan.
Dua kriteria etika teleologis :
1. Utilitarianisme tindakan
2. Utilitarianisme aturan
Kutipan etika teleologis :
- Plato dan Aristoteles, Baik adalah kesenangan atas sesuatu yang baik; pemenuhan tujuan seseorang.
- Epicurus, Baik adalah kesenangan (terutama dalam pikiran), tanpa rasa sakit.
- Bentham & Mill (Utilitarianisme hedonitis), Baik adalah kesenangan tertinggi untuk orang terbanyak.
REFLEKSI :
Prioritas etika deontologis adalah hak individu, dan bukan kebaikan bersama (Freeman, 1994). Para pemikir yang merumuskan teori ini membentang dari Immanuel Kant sampai ke John Rawls. Menurut Kant, setiap orang harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral universal sebagai acuannya, tanpa terpengaruh dengan tujuan ataupun kepentingan-kepentingan lainnya. Prinsip pertama dari imperatif kategoris adalah, “bertindaklah sehingga maksim-maksim tindakanmu dapat sekaligus juga merupakan hukum yang bersifat universal”. Dengan demikian, suatu penilaian moral haruslah dibuat dengan mengacu kepada prinsip yang menjamin hak-hak asasi manusia, dan bukan melulu pada kebaikan bersama. Sedangkan etika teleologis selalu mengedepankan tercapainya tujuan, dan pencapaian tujuan itu diwujudkan dengan menghalalkan segala cara. Mengenai proses, Aristoteles berkata bahwa sesungguhnya semua makhluk hidup sesungguhnya bergerak menuju proses penyempurnaan (teleologis).
DISKUSI :
Sebutkan kelebihan dan kekurangan dari etika deontologis dan teleologis!
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
(17 September 2010)
TOPIK : POSITIVISME & INTUISIONISME
Positivisme
Bapak Positivisme : August Comte
Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan. Terdapat tiga tahap dalam perkembangan positivisme, yaitu:
1. Tempat utama dalam positivisme pertama diberikan pada Sosiologi, walaupun perhatiannya juga diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte dan tentang Logika yang dikemukakan oleh Mill. Tokoh-tokohnya Auguste Comte, E. Littre, P. Laffitte, JS. Mill dan Spencer.
2. Munculnya tahap kedua dalam positivisme – empirio-positivisme – berawal pada tahun 1870-1890-an dan berpautan dengan Mach dan Avenarius. Keduanya meninggalkan pengetahuan formal tentang obyek-obyek nyata obyektif, yang merupakan suatu ciri positivisme awal. Dalam Machisme, masalah-masalah pengenalan ditafsirkan dari sudut pandang psikologisme ekstrim, yang bergabung dengan subyektivisme.
3. Perkembangan positivisme tahap terakhir berkaitan dengan lingkaran Wina dengan tokoh-tokohnya O.Neurath, Carnap, Schlick, Frank, dan lain-lain. Serta kelompok yang turut berpengaruh pada perkembangan tahap ketiga ini adalah Masyarakat Filsafat Ilmiah Berlin. Kedua kelompok ini menggabungkan sejumlah aliran seperti atomisme logis, positivisme logis, serta semantika. Pokok bahasan positivisme tahap ketiga ini diantaranya tentang bahasa, logika simbolis, struktur penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Crime – Actus Reus – Mensrea + Absence Of A Valid Defence
(Secara objektif (tidak ada alasan pembenar/pemaaf) Pelaku sudah diatur sebagai Tindakan menyimpang secara hukum maupun moral)
Intuisionisme
Intuisi adalah kekuatan yang dengan cepat menyadari bahwa “sesuatu” itu adalah kasusnya. Hal tersebut dilakukan tanpa intervensi dari berbagai proses yang masuk akal. Tidak ada langkah-langkah induktif atau deduktif yang masuk akal. Tidak ada analisa yang wajar dari situasi tersebut, tidak ada bantuan dari imajinasi. Hanya sekilas dan tiba-tiba muncul. Anda hanya tahu ada yang tidak sesuai.
Ciri – ciri terjadinya intuisi :
1. -Pengalaman sebelumnya mengenai peristiwa tersebut
2. - Sinyal tak lazim
3. - Ahli dalam bidangnya
4. - Perbandingan dengan peristiwa sebelumnya
REFLEKSI :
Positivisme sangat berkaitan erat dengan istilah naturalisme dan dapat dirunut asalnya ke pemikiranAuguste Comte pada abad ke-19. Comte berpendapat, positivisme adalah cara pandang dalam memahami dunia dengan berdasarkan sains. Penganut paham positivisme meyakini bahwa hanya ada sedikit perbedaan (jika ada) antara ilmu sosial dan ilmu alam, karena masyarakat dan kehidupan sosial berjalan berdasarkan aturan-aturan, demikian juga alam, sedangkan Intusionis mengklaim bahwa matematika berasal dan berkembang di dalam pikiran manusia. Ketepatan dalil-dalil matematika tidak terletak pada simbol-simbol di atas kertas, tetapi terletak dalam akal pikiran manusia. Hukum-hukum matematika tidak ditemukan melalui pengamatan terhadap alam, tetapi mereka ditemukan dalam pikiran manusia. Keberatan terhadap aliran ini adalah bahwa pandangan kaum intusionis tidak memberikan gambaran yang jelas bagaimana matematika sebagai pengetahuan intuitif bekerja dalam pikiran
DISKUSI:
Peran positivisme dan Intuisionisme dalam mencerna pengetahuan?
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
(14 September 2010)
TOPIK: RASIONALISME & EMPIRISME
SUBSTANSI
· Rasionalisme
Epistemologi : Rasionalisme
Sumber pengetahuan adalah rasio (akal budi) manusia.
Tokohnya : Rene Descartes (1596-1650)
- Mulailah dari keraguan (skeptisme)
- Cogito ergo sum! Rasio adalah indikator kebenaran yang universal (logika), bahkan indikator baik buruk secara moralitas (etika)
- Metodenya harus pasti, yaitu metode matematika à Skeptisme metodikal (metodologikal) = menggunakan keraguan untuk mencapai pengetahuan sejati
- Berangkat dari intuisi (sesuatu yang tak terbantahkan secara rasional) dan deduksi
Menurut Rene Descartes Aku berpikir maka Aku Ada.
Contoh:
Seandainya kubayangkan kepalaku lepas dari tubuhku, apakah aku masih ada?
Tiga persyaratan keyakinan Descartes:
1. Kepastian = kemustahilan untuk dibantah, harus rasional, jelas, dan berbeda dari keyakinan lainnya. Rasio manusia mampu melakukan ini karena sudah bawaan (Teori Ide Imate)
Contoh: Kepastian tentang Tuhan, benda-benda fisik, hukum kausal.
2. Kepastian = keyakinan terakhir, tidak digantungkan pada keyakinan lainnya
3. Kepastian = harus tentang sesuatu yang eksis
Cara berpikir rasionalisme sama dengan cara berpikir apriori.
Cirinya: menggunakan logika deduktif (premis mayor-premis minor).
· Empirisme
Empirisme berdasarkan pengalaman.
Contoh: Kita bisa berpikir rasional tentang kapan dunia ini berakhir?
Tokoh dari empirisme:
1.John Locke (1632-1704)
- Pengetahuan sederhana
Tidak ada ide bawaan! Tabula rasa. Pengalaman itulah yang direfleksikan menjadi ide.
- Pengetahuan kompleks
Apa yang didapat dari indera itu tidak dianggap pasif oleh rasio. Rasio mengolahnya.
Ada juga pengetahuan yang objektif (kualitas primer), seperti luas, berat, gerakan, dan jumlah (mengikuti Descartes). Indera manusia umumnya sampai pada subjektivitas.
2. George Berkeley (1685-1753)
Pengalaman bukan mempersepsikan fisik benda, tetapi persepsi tentang sifat (kualitas) nya saja. Jadi, tidak ada kualitas primer, yang ada hanya kualitas sekunder saja.
3. David Hume (1711-1776)
Ada 2 jenis persepsi manusia, yaitu kesan dan gagasan. Kesan dan gagasan terdiri dari :
- Gagasan sederhana (tunggal ), muncul dari kesan sederhana, langsung terkait dengan satu konsep tertentu.
- Gagasan kompleks, muncul dari kesan kompleks. Tidak terkait langsung pada satu konsep, tetapi bisa dipecah menjadi banyak gagasan sederhana.
Jika tidak ada kesan, tidak ada gagasan.
Transeden adalah lepas dari pengalaman.
Imanen adalah tidak lepas dari pengalaman.
Kalau transeden tanpa imanen, maka tidak ada makna.
Contoh: Surga dan Neraka.
Manusia terbiasa membuat gagasan-gagasan kompleks, melalui 3 cara, yakni atas dasar kemiripan, kedekatan, dan kausalitas.
Pendapat Roger Geary:
· REFLEKSI :
Empirisme dan rasionalisme merupakan aliran-aliran yang ada dalam cara berpikir filsafat. Rasionalisme merupakan sumber pengetahuan yang berasal dari akal budi manusia. Sedangkan empirisme merupakan sumber pengetahuan yang berdasarkan pada pengalaman. Manusia mendapatkan ilmu pengetahuan dari pengalaman yang didapatkannya (empiris) dan juga logika yang mereka miliki (rasional) dari pengalaman tersebut. Manusia terus-terusan mengolahnya dengan cara berpikir sehingga menghasilkan suatu ilmu pengetahuan.
· DISKUSI :
1. 1. Jelaskan contoh dari empirisme yang hanya terkait dengan kualitas sekunder!
2. 2. Apakah cara berpikir rasionalisme sama dengan cara berpikir apriori? Jika sama, apakah cara berpikir tersebut dapat digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari?
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
(3 September 2010)
TOPIK : MATERIALISME DAN IDEALISME
· Materialisme
Metafisika : Materialisme
Lawan dari materi adalah ide. Realitas ada karena materi. Materi itulah yang abadi sebagai realitas.
- Demokritos (460-370 SM) alirannya disebut atomisme
Sesuatu yang ada (materi) hanya lahir dari materi.
Materi terkecil adalah atom., bergerak dalam ruang kosong dan dinamis. Tercipta hukum-hukum alam.
Aliran Demokritos ini didukung oleh Thomas Hobbes (1588-1679). Menurutnya semua fenomena adalah materi, termasuk kesadaran dan jiwa (berasal dari gerakan partikel kecil dalam otak). Ini disebut mekanisme.
Aliran Demokritos ini juga didukung oleh Isaac Newton (1642-1727). Menemukan prinsip mekanisme yang sama dalam alam. Tidak ada kehendak bebas, semua sudah ditentukan! Ini disebut determinisme.
Tokoh-tokoh materialisme:
- Karl Marx (1818-1883)
Menurut Hegel sejarah digerakkan oleh dialektika ide-ide, perubahan-perubahan materi karena perubahan ide (idealisme).
Menurut Marx sejarah digerakkan oleh dialektika materi, perubahan ide karena perubahan materi (materialisme).
a. Materialisme Historis
Dalam sejarah, ide selalu hadir karena ada materi. Kekuasaan riil atas materi (ekonomi) mengubah sejarah.
b. Materialisme Dialektik
Dasar masyarakat: hubungan dialektik antara materi, ekonomi, dan sosial. Dasar tersebut tercermin dalam suprastruktur masyarakat, berupa agama, seni, filsafat, hukum, lembaga.
Penguasa materi adalah penguasa dalam sejarah. Teori social politis (proyeksi tentang Tuhan tercipta akibat tekanan masyarakat. Untuk itu, struktur masyarakat perlu diubah. Agama adalah candu!).
- Charles Darwin
Manusia adalah materi yang berevolusi melalui proses dialektika. Hanya yang bisa menang dalam berevolusi yang bisa bertahan (materialisme tulen).
- Ludwig Feuerbach
Teori proyeksi (manusia memproyeksikan keinginannya dalam berbagai bentuk, salah satunya Tuhan à antropoteisme. Jadi, sesuatu yang non-materi adalah hasil proyeksi semata (ilusi). Ludwig Feuerbach mengkritik teologi Kristiani (bukunya: Essence of Christianity). Teologi sama dengan antropologi. Menurut Feuerbach figure Tuhan diciptakan untuk menentramkan manusia.
- Sigmund Freud
Psikoanalisis membuktikan manusia yang meyakini sesuatu yang non-materi adalah penderita gangguan jiwa. Menurut Freud manusia terdiri dari unsur rasional dan irasional; unsur irasional ada di alam bawah sadar manusia. Unsur irasional terdiri dari instink, berupa:
a. Instink untuk hidup (eros=seks)
b. Instink untuk mati (thanatos=agresif, destruktif)
- Nietzsche
Untuk dapat memenangkan persaingan, manusia harus berperilaku sebagai TUAN, bukan BUDAK.
· Idealisme
Metafisika : Idealisme
Realitas ada karena ide (gagasan). Ide itulah yang abadi sebagai realitas.
Contoh:
- Plato (428-347 SM)
Pasti ada realitas di balik dunia materi. Itulah bentuk (pola) yang abadi=ide.
- Hegel (1770-1831)
Proses menjadi dari yang ada menjadi tidak ada. Ide (=pikiran, roh) terus bekerja, berubah, berdialektika. Proses dialektika sejarah bersifat deterministik (niscaya akan mewujud ke bentuk yang makin ideal).
- Immanuel Kant (1724-1804)
Ada garis pembatas antara benda itu sendiri (das Ding an sich) dan benda yang teramati (benda itu bagiku). Satu sama dengan materi, dua sama dengan bentuk pengetahuan. Kita memang tidak tahu pasti apa yang kita akan alami, tetapi kita dapat mengetahuinya yang terjadi ada dalam ruang dan waktu, berlaku hukum kausalitas. Menurut Kant ada garis pembatas antara benda dan apa yang diteliti dari benda itu.
· REFLEKSI
Aliran idealisme merupakan aliran yang sangat penting dalam perkembangan sejarah manusia. Aliran materialisme merupakan paham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu. Dalam materialisme terdapat clockwork universe. Artinya, alam semesta bekerja melalui mekanisme tersendiri. Seperti saling mengikat. Alam bergerak seperti mesin jam. Dalam idealisme terdapat realitas karena adanya ide atau gagasan.
DISKUSI
DISKUSI
1. Manakah yang lebih dulu muncul dalam kehidupan manusia, hakekat materi atau hakekat ide?
2. Apa yang dimaksud dengan Platonicworld!
Diposting oleh
Group Jerome Frank
|
(27 Agustus 2010)
SUBSTANSI :
1. 600-400 SM Yunani Kuno (antik)
1. 600-400 SM Yunani Kuno (antik)
2. 400-1500 SM Abad Pertengahan
3. 1500-1800 Moderen
4. 1800-sekarang
Pergolakan pemikiran manusia :
1. Cosmocentricism (jaman yunani kuno 600 -400 SM)
Tidak hanya bumi, tetapi seluruh jagad semesta (memposisikan kita pada alam semesta)
Misalnya : Pada saat hari raya Imlek, musim buah rambutan.
2. Theocentricism (abad pertengahan 400-1500 SM)
Tidak terlihat kekuatan matahari, lebih pada keimanan (Tuhan)
3. Anthropocentricism (jaman moderen 1500-1800 SM)
Jaman manusia telah merasa dirinya dewasa
4. Logocantricism
TOPIK : SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SUBSTANSI :
SUBSTANSI :
1. Abad ke-4 SM (Yunani Kuno – Hukum polis)
Pada abad ini, masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independen, tetapi berhubungan erat dalam perdagangan dan militer (polis : beradab). Pada masa ini muncul pertanyaan adakah hukum kodrat itu? Hukum adalah bagian kecil dari persoalan-persoalan filsafat, sehingga lahirlah filsafat hukum.
2. Abad ke-1 s.d 4 (Romawi – Plural, uni, plural)
Pada abad ini, pemerintah pusat melemah, muncul ide desentralisasi. Walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri. Pada tahun 390 Romawi pecah (Barat di Roma, Timur di Konstantinopel). Pemberontakan meluas. Pada tahun 476 Romawi Barat jatuh (oleh pasukan Barbar). Tahun 1453, Romawi Timur jatuh (oleh Ottoman, Turki), sehingga Konstantinopel diganti nama menjadi Istanbul. Kevakuman kekuasaan melahirkan negara-negara baru.
3. Abad ke-11 s.d 12 (Bologna – Tradisi Hukum)
Pada abad ini, para bangsawan dari berbagai negara mendatangkan guru (terutama kaum Sophis) untuk mengajar di keluarga. Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna. Ia mengajarkan cara berpikir yuridis (bukan hukum positif). Ia mendirikan sekolah hukum tahun 1088. Di sana ia mengajarkan stadium civile. Ilmu hukum Irnerius adalah The Forming of the Western legal tradition. Kemudian jejak Irnerius diikuti pengajar lain dengan membuka berbagai sekolah hukum di berbagai kota.
4. Abad ke-18 (Revolusi Perancis – Legisme-Dogmatis)
Pada tahun 1789 meletus Revolusi Perancis (membawa ide-ide egaliter). Lalu pada tahun 1799, Napoleon Bonaparte (1769-1821) merebut kekuasaan. Ia mendirikan kekuasaan baru yaitu Consulate. Napoleon membentuk panitia kodifikasi, Code Civil yang mana sejalan dengan semangat Revolusi Perancis.
Pada abad ini, Hukum Romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di Universitas Perancis hanya diajarkan Code Civil (Code Napoleon). Tradisi ini pun diikuti oleh berbagai nergara lain. Legalisme berkembang pada abad ini, ilmu hukum menjadi dogmatis. Pada tahun 1864 Napoleon menghianati Revolusi Perancis. Ia memproklamasikan diri sebagai kaisar, memerangi negara lain (terutama Inggris). Ia mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja di negara-negara dudukannya (nepotisme).
5. Abad ke-19 (Austin – Ajaran Hukum Umum)
Dipelopori oleh John Austin (1790-1859), dimana lahirlah pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism). Ajaran hukum umum embrio bagi lahirnya teori hukum sebagai cabang tersendiri Disiplin Hukum.
6. Abad ke-20 (Kelsen – Lahirnya Teori Hukum)
Dipelopori Hans Kelsen (1881-1973). Ia menyatakan filsafat hukum dinilai terlalu abstrak, sehingga muncul cabang baru yaitu teori hukum. Hans Kelsen memulai kajian teori tentang hukum. Hukum dimurnikan, termasuk dari aspek filsafati. Hukum diartikan sebagai perintah penguasa.
7. Abad ke-21 (Posmodern)
Gejala-gejala umum pada abad ini :
- Berakhirnya universalisme, harmoni, kesatuan (retribalisasi, loyalitas lokal, think gobally, act locally)
- Penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur, sehingga rasio tak mampu memahami hakikat. Keterpisahan subjek-objek tak relevan lagi (tak ada realitas objektif).
- Dituntut sikap sikap untuk menghormati perbedaan, partikular, lokal.
REFLEKSI :
Filsafat memiliki sejarah dan sejarah itu berisi pendapat pemikir-pemikir besar. Sampai dengan abad ke-4 SM, filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang berorientasi kosmosentris.
Kosmologi adalah ilmu yang mempelajari mempelajari struktur dan sejarah alam semesta
berskala besar. Secara khusus,ilmuini berhubungan dengan asal mula dan evolusi dari suatu subjek.Kosmologi dipelajari dalam astronomi, filosofi, dan agama. Dalam sejarah filsafat Barat,tercatat Phytagoras (580 ± 500 SM) merupakan orang yang pertama kali memakai istilah kosmos sebagai terminologi filsafat. Secara historis, perkembangan kosmologi filsafat (barat) dimulai dari filsuf- filsuf alam pra-Sokratik, yang kemudian persoalan-persoalannya oleh Plato dalam ’Timaeus’ dan oleh Aristoteles dalam ’Physics’ disistematisir dan diperluas.
Pada abad-12 SM, filsafat hukum membantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum klasik di Romawi (Roman Legal Science) dan ilmu hukum Irnerius (Studium Civile). Pada abad ini, hukum masih terkurung dalam pengaruh Tuhan dan agama. Pada, abad ke-18 SM, filsafat hukum kurang diprioritaskan. Hukum dikaitkan dengan dengan paham kebebasan individu dalam sistem ketatanegaraan nasional. Dalam ilmu hukum terdapat 3 lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagais sesuatu yang tidak boleh diubah sama sekali. Pada abad ke-19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak, tidak realistis. Teori hukum dipandang sebagai jembatan keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum pada saat abad ke-20, dimana hukum dipandang sebagai fenomena kebudayaan dan objek penyelidikan berbagai disiplin. Pada abad ke-21, teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak pada golongan tertindas.
DISKUSI :
11.Bagaimana ajaran hukum umum embrio bagi lahirnya teori hukum sebagai cabang tersendiri disiplin hukum pada abad ke-19?
22.Mengapa posmodern membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?
22.Mengapa posmodern membawa sikap frustasi terhadap hukum positif?
Langganan:
Postingan (Atom)
