World Of Warcraft, WoW Pointer 14



JURNAL XIII

(12 November 2010)
TOPIK : SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Substansi
Sociological jurisprudence dan realisme adalah saudara yang berpisah karena perbedaan prinsip.
Sociological jurisprudence memerlukan kepastian hukum, realisme mengingkari karena sistem hukum mereka.
Menjelang abad ke 19 terjadi “legal gap” antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat yang memunculkan dua arus pemikiran di Amerika Serikat, yaitu
1.      The sociological yurisprudence
2.      The legal realism (The realistic jurisprudence) digantikam kemudian oleh The critical legal studies (The critical jurisprudence).
Semua pemikiran di atas mengusung pendekatan sosiologis ke dalam ilmu hukum.
Dalam sosiologi dikenal 2 pendekatan utama dalam melihat masyarakat:
1.      Struktural functional approach
Masyarakat adalah suatu system yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling mempengaruhi timbal balik. Sekalipun disintegrasi social tidak pernah tercapai secara sempurna, tetapi sistem sosial itu selalu bergerak ke arah ekuilibrium yang dinamis; menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal saja.
2.      Conflict approach
Masyarakat menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti, yang menimbulkan konflik dalam disintegrasi social itu, selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lainnya.
Hakikat hukum
Berkembang di Amerika, disebut American Sociological Jurisprudence. Hukum adalah putusan hakim in concreto. Menyesuaikan antara living law (norma yang hidup) dan norma positif.

C. langdell
Ilmu hukum termasuk dalam sekelompok ilmu eksata, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungam sebab akibat)

Roscoe Pound menentang pendapat Langdell, menurut Pound:
Ilmu hukum merupakan sarana kontrol sosial khusus, yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif. Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.

Fungsi hukum adalah pengendalian sosial, yaitu ketertiban (social order) dan penyelesaian sengketa (dispute settlement). Ditambah rekayasa sosial menurut Pound.

Taksonomi kepentingan:
1.      Individual interest:
a.       Personality
b.      Domestic relations
c.       Interest of substance
2.      Public intrest
a.       Interest of the state as juristic person
b.      Interest of the state as guardian of social interest
3.      Social interest
a.       Social interest in the general securities
b.      Social interest in the security of social institutions
c.       Social interest in general morals
d.      Social interest in the conversation of social resources
e.       Social interest in general progress

Sociological jurisprudence
Ontologis: hukum adalah putusan hakim in concreto
Epistemologis: nondoktrinal-induktif, doctrinal-deduktif
Aksiologis: kemanfaatan, kepastian (simultan)



REFLEKSI :

Positivisme hukum berdialektika dengan mazhab sejarah menghasilkan sociological jurisprudence. Hukum adalah putusan hakim in concreto yang menyesuaikan antara living law dan norma positif.  Pound menganjurkan agar dibentuk undang-undang yang seyogyanya lebih melindungi hak-hak sosial (mengurangi hak-hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).

DISKUSI:
·         Apakah taksonomi kepentingan dapat bertukar tempat?
·         Apabila taksonomi kepentingan dapat bertukar tempat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



JURNAL XII

(10 November 2010)
TOPIK : PLURALISME HUKUM

Subtansi
Pluralisme hukum selalu dikaitkan dengan mazhab sejarah karena dianggap paling akomodatif.
Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi, tetapi gagal lalu terjadi pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh adanya 3 golongan penduduk, yaitu golongan eropa, golongan timur asing, dan golongan bumiputera. Salah satu golongan dapat tunduk kepada golongan lain dengan cara penundukan diri, pernyataan berlaku, dan peleburan.
Cakupan istilah hukum mazhab sejarah vs kaum etatis atau kaum formalistis (hanya hukum negara yang layak disebut hukum).
Tokoh-tokohnya:
G.R.Woodman: Pluralisme negara dan pluralisme dalam
J. Vanderlinden: Pluralisme negatif dan pluralisme deskriptif
J. Griffiths: Pluralisme kuat dan pluralisme lemah (yang paling sering dipakai)

Pluralisme lemah: menempatkan hukum Negara diatas hukum-hukum yang lain.
Pluralisme kuat: posisi hukum negara dianggap sederajat dengan hukum-hukum non negara.

Kekuasaan Negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar sistem hukum. Sally F. Moore: namun kekuasaan sangat bergantung pada konteks. Dalam konteks tertentu, kekuasaan Negara hamper tak berperan, sebab setiap masyarakat memiliki wilayah social yang semi otonom (semi-autonomous social field). Kekuasaan negara sayup-sayup tidak ada kevakuman dalam sosiologi hukum (kevakuman ada di positivism hukum). Walaupun tidak ada hukum, ada vigilante.
Vigilante adalah pengawas yang mempunyai semi-autonomous social field.

REFLEKSI :
Pluralisme hukum terjadi jika tidak ada unifikasi hukum yang berlaku. HATAH menunjukkan pluralisme hukum terutama hukum anatar golongan. Sampai saat ini pluralisme hukum masih terjadi di Indonesia.
Kelebihan pluralisme hukum, yaitu tidak ada kekosongan hukum dalam pluralisme hukum.
Kekuangan pluralisme hukum, yaitu tidak adanya unifikasi hukum yang berlaku untuk semua orang.
DISKUSI:
·         Sejauh mana hukum adat bisa mempengaruhi hukum pidana?
·         Apakah peranan vigilante pada masa sekarang?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



JURNAL XI


(3 November 2010)
TOPIK : MAZHAB SEJARAH

Dilatar belakangi oleh Anton Thibaut yang mendukung upaya mempersatukan Jerman dengan cara unifikasi hukum, didasarkan pada positivisme hukum dengan kodifikasi (meniru Code Napoleon)
Friedrich von Savigny menentang Anton Thibaut,menurutnya yang ada hanyalah manusia-sosial, hukum adalah sesuatu yang supra-individual, pada masyarakat primitif hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa dan jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu dengan bantuan unsur politik dan unsur pengolahan teknisnya. Kesadaran hukum kolektif.
hukum tidak dapat melepaskan diri dari tradisi (masa lalu), sehingga mengalir begitu saja dan tidak bisa dibentuk.
Menurut Friedrich dan G.V. Puchta hukum adalah organisme yang hidup seperti bahasa
Respon terhadap Savigny oleh H. Krabbe, kesadaran hukum individual (perasaan hukum).
Bagi bangsa Jerman, Jiwa bangsa adalah:
  1. Savigny, jiwa bangsa Jerman terdapat dalam hukum Romawi kuno
  2. Puchta, jiwa bangsa adalah kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara selanjutnya ditetapkan oleh penguasa dalam UU.
  3. Georg Beseler, jiwa bangsa terdapat dalam hukum serikat
  4. Otto Gierke, jiwa bangsa ada dalam gagasan sosial.
Sir Henry Maine menunjukan bahwa Hukum bergerak secara evolutif dari status ke kontrak dalam 5 tahap, yaitu:
Hukum Patriarkis à Hukum Aristokratis à Kodifikasi Hukum Kebiasaan à Modifikasi atas Hukum Kebiasaan yang Terkodifikasi à Ilmu Hukum   

REFLEKSI
Dengan dibiarkannya hukum terbentuk berdasarkan pola hidup sehari-hari (tidak dibuatnya hukum), maka konsekuensinya hukum menjadi sangat pluralistis.
Kekurangan dari mazhab sejarah : Oleh karena mazhab sejarah melihat ke masa lalu (backward looking) maka ia tak mempunyai pandangan ke depan.
DISKUSI
Apakah perlu membuktikan kebenaran sejarah untuk menerapkannya? 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



JURNAL X


(3 November 2010)
TOPIK: UTILITARIANISME

Utilitarianisme = Edonominisme, aliran filsafat yang mengajarkan mencari kebahagiaan.
Sebenarnya mirip positivisme, tetapi utilitarianisme melihat akibat.

Tokoh utama :
Jeremy Benthem – Perilaku dinilai baik buruk jika bisa membahagiakan orang lain.

Apakah nilai intrinsik itu?
Jeremy Bentham : Kesenangan (pleasure), Bentham menyamakan dengan kebahagiaan.
John Stuart Mill : Kebahagiaan (happiness)
G.E Moore : Nilai-nilai ideal (ideal values)

Similar Ethical Theories :
- Egoism : considers greatest happiness for me only and only me
- Altruism : considers greatest happiness for everyone execpt me.
- Utilitarianism : considers greatest happiness for everyone, including me (PALING IDEAL).

The Pig’s Philosophy
Istilah “pig” sudah dipakai untuk mengejek filsafat Epicurus. (Epicuri de grege porcus = seekor babi dari kelompok Epicurus).

Jeremy Bentham (1748-1832)
Manusia dikuasai oleh 2 kekuasaan : penderitaan dan kesenangan. Kekuasaan ini yang menentukan perilaku kita, termasuk baik dan buruk -> The Principle of Utility.
Prinsip ini layak disebut sebagai PRINSIP ETIS TERAKHIR.

John Stuart Mill (1806-1873)
Happiness, bukan pleasure yang menjadi “standard of utility”

G.E Moore : Ideals values.
Kita harus memaksimalkan “ideal values” seperti kebebasan (freedom), pengetahuan (knowledge), keadilan (justice), kecantikan (beauty).

Hukum = sekumpulan tanda-tanda (signs) yang mencerminkan kehendak (volition), yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan negara berdasarkan mandat yang diperolehnya.
Jadi, John Austin : Hukum positif = ungkapan tentang aturan berkehendak.

Salah satu cara mengukur “akibat terbaik” yaitu dengan : Pendekatan Ekonomi.
Menurut Peter M.Blau :
Interaksi sosial terjadi karena didasari oleh adanya harapan akan adanya reaksi balasan dari pihak lain. :
 - pertukaran makanan antara-tetangga
 - pertukaran konsensi polisi dan kriminal
Perilaku (pertukaran) ini akan berhenti jika reaksi tersebut tidak terjadi.

REFLEKSI:
Utilitarianisme yang diusung oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, dapat diringkas dalam tiga proposisi berikut : Pertama, semua tindakan mesti dinilai benar/baik atau salah/jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Kedua, dalam menilai konsekuensi atau akibat itu, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan. Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. Kesejahteraan tiap orang sama penting dalam penilaian dan kalkulasi untuk memilih tindakan.

DISKUSI:
Apakah keuntungan dan kerugian dari utilitarianisme yang dikemukakan Jeremy Bentham, G.E Moore, dan John Stuart Mill?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


JURNAL IX


(1 October 2010)
TOPIK : POSITIVISME HUKUM

Positivisme Hukum dipelopori oleh Saint-Simon ( 1760-1825). Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif,yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Terdapat 5 asumsi dasar dalam Positivisme, yakni:
1.Logiko Empirisme
Dinyatakan benar apabila sesuai dengan kenyataan.
2.Realitas Objektif
hanya terdapat satu realitas saja, subyek-obyek terpisah sehingga tidak ada tempat untuk melakukan interpretasi subyektif.
3.Reduksionisme
Setiap obyek dapat diamati dalam satuan kecil, jika tidak maka tidak dapat dikatakan sebagai realitaa (misal : Tuhan).
4.Determinisme
keteraturan dunia karena adanya hukum kausalitas (dipengaruhi oleh law of nature).
5.Asumsi bebas nilai
Tidak ada tempat untuk subjektivitas, karena ilmu selalu bebas nilai.

Aguste Comte berpendapat, bahwa terdapat 3 tahapan perkembangan manusia, yakni melalui Tahap Teleologis ( Supranatural), Tahap Metafisis ( Manusia mulai menggunakan pendekatan filsafat), Tahap Postivis/ Rill ( Masyarakat berpegang kepada observasi dan pengujian dengan metode empirik untuk menguji ilmu pengetahuan).
Teori kehendak yaitu sesuatu yang dikehendaki baru dipahami orang lain, jika sudah diekspresikan. John Austin ( 1790- 1859) dan diinspirasi jeremy Bentham, mengatakan bahwa hukum adalah kehendak yang bersanksi ( L : WSEG+S ). Positivisme hukum juga mengedepankan hukum sebagai alat kontrol sosial, yaitu hubungan sebab akibat ini akan dipakai sebagai alat untuk bisa mengontrol gejala-gejala alam.

Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) :
•Ajarannya tidak berkaitan dengan penilaian baik dan buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang hukum
•Apa yang dimaksud dengan kaidah moral, secara yuridis tidak penting bagi hukum walau diakui ada pengaruhnya terhadap masyarakat.
•Pandangannya bertentangan, baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
•Hakikat hukum semata-mata adalah perintah – semua hukum positif merupakan perintah dari penguasa berdaulat.

Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) , oleh Hans Kelsen :
•Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsusr sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
•Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
•Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
•Dikenal juga yang melahirkan Stuffentheorie.(Teori jenjang) dan Imputationtheory (Imputasi)

Ciri-ciri Positivisme Hukum , Menurut H.L.A Hart :
1.Hukum Merupakan perintah dari manusia (Command of human being)
2.Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu sisi dengan moral di pihak lain, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang sesungguhnya.
3.Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibefakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.
4.Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis dan bersifat tertutup, dan didalamnya keputusan-keputusan hukum yang tepat/benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5.Bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

REFLEKSI :
Positivisme Hukum ini, masih banyak kekurangan, diantaranya :
•Akibat dengan adanya pahan bahwa sesuatu diyakini apabila diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional, mengakibatkan bahwa manusia dituntut untuk lebih mempercayai hal-hal yang bersifat nampak objek kajiannya, sehingga tidak mempercayai lagi akan keberadaan Tuhan dan al-hal supranatural lainnya yang sebenarnya juga menurut ajaran agama adalah benar dan nyata.
DISKUSI :
•Apa dampak dan peranan keberadaan teori-teori positvisme hukum pada zaman itu terhadap penerapan hukum di masa kini ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


JURNAL VIII

(24 SEPTEMBER & 29 SEPTEMBER 2010)
TOPIK : ALIRAN HUKUM KODRAT

Latar Belakang Aliran Hukum Kodrat
Muncul pada jaman Yunani Kuno yang dipelopori oleh Cicero yang kemudian di analisis oleh Thomas Aquinas, yang didukung oleh Gereja Katolik.
Terdapat 4 karakteristik Aliran Hukum Kodrat ;
1. Satu atau beberapa nilai moral/ hukum atau pertimbangan moral;
2. Dua sumber perimbangan moral yaitu wahyu Tuhan dan Rasio serta berlaku Universal dan Abadi;
3. Dapat dijangkau rasio manusia, Menjadi objek penelaahan rasio;
4. Jika hukum positif bertentangan dengan moralitas maka hukum positif itu dikesampingkan.

Dalam pandangan Aliran Hukum Kodrat : Hak melahirkan hukum, Bukan hukum melahirkan hak.
Dalam dunia kristiani, aliran ini diadopsi oleh St. Agustinus . Metafisika adalah ilmu pertama dalam mengenal Tuhan.

Lex Aeterna : Tuhan memiliki rencana, yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi.
Lex Naturalis : Rencana abadi Tuhan Itu terdapat juga dalam jiwa manusia, sehingga manusia mampu memahaminya sebagai hukum kodrat.

Prinsio tertinggi dalam hukum kodrat “ Jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat padamu ” An Unjust Law is No Law

TOPIK : TRADITIONAL VERSION, INNER MORALITY VERSION, INTERPRETIVE VERSION

Versi I : TRADITIONAL VERSION
Versi 1 : Traditional.
Tokoh : Thomas Aquinas (yang diperkuat oleh John Finnis). Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
- Hukum positif itu tidak sah (invalid)
- Aturannya batal demi hukum (null and void)
- Tak ada beban kewajiban bagi siapapun

• Eternal Law (Lex Aeterna)
Asas mencapai keselamatan surgawai atau abadi (Tuhan yang tahu).
• Divine Law ( Lex Divina)
Asas-asas eternal law yang bias dipahami manusia (melalui wahyu-Nya).
• Natural Law (Lex Naturalis)
Asas menjadi manusia yang baik  jangan membunuh.
• Human Law (Lex Positivis)
Hukum positif buatan manusia  jika membunuh, dipenjara!
(dibuat pimpinan masyarakat demi kepentingan masyarakat).
• Struktur dari Charles F. Petterson :
a. Hukum abadi (Lex Aeterna) : hukum ini pengertiannya disebut dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
b. Hukum kodrat (Lex Naturalis ) : “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimaninfestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menhgindari kejahatan.
c. Hukum ilahi (Lex Divina) : hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
d. Hukum buatan manusia (Lex Humans) : hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki kekuatan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
• Metode berpikir Aquinas hanya mungkin jika diamsumsikan :
a. Tuhan ada (tak akan diterima bagi pemikir atheis atau sekuler)
b. Penguasa politik memang selalu mengabdi demi kepentingan terbaik bagi rakyatnya
c. Semua manusia di muka bumi ini mempunyai kesepakatan penafsiran atas segala sesuatu tentang baik buruk, salah benar
Sejarah menunjukkan banyak kasus bahwa hukum positif tidak selalu sejalan dengan moralitas, dan hukum itu tetap ditaati secara efektif.

Versi 2 : INNER MORALITY VERSION
Tokoh : Lon Fuller (1902-1978).
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
a. Ada aturan hukum positif yang tetap sah sepanjang tidak melanggar “inner morality of law” (moralitas di dalam hukum)
b. Hak untuk hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar (misalnya oleh Nazi)
Sistem hukum harus memiliki “inner morality” agar dapat ditaati.
Prinsip moral ini menunjukkan sisi “genuine” dari sistem hukum.
Prinsip moral ini membebani kewajiban “prima facie” agar hukum ditaati (prima facie obligation; a duty of fidelity to the law).
• 8 prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum (principles of legality) versi Fuller :
a. The rules must be expressed in general term (berupa aturan umum, tak boleh sekedar keputusan-keputusan ad hoc). Harus berlaku secara general.
b. The rules must be publicity promulgated (aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas).
c. The rules must be prospective in effect (aturan tidak boleh berlaku surut).
d. The rules must be expressed in understandable terms (aturan harus disusun dalam rumusan yang bias dimengerti).
e. The rules must be consistent with one another (aturan-aturan itu tidak boleh saling bertentangan). Harus konsisten.
f. The rules must be not require conduct beyond the powers of the affected parties (aturan itu tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan).
g. The rules must not be changed so frequently that the subject can not rely on them (aturan tidak boleh sering diubah-ubah).
h. The rules must be administrated in a manner consistent with their wording (harus ada kecocokan antara yang diundangkan dengan pelaksanaanya sehari-hari).

Versi 3 : INTERPRETIVE VERSION
Tokoh : Ronald Dworkin.
Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak :
a. Akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap ukum positif itu.
b. Jika tidak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah. Penafsiran moral ini disesuaikan dengan kebutuhan para fungsionaris hukum.
• Dworkin menyatakan :
a. Hukum tidak sekedar kumpulan norma, tetapi suatu ekspresi falsafah pemerintahan (asas-asas moral terbaik)
b. Falsafah ini terutama memuat prinsip hubungan penguasa rakyat (hak-hak konstitusional) yang dinyatakan eksplisit
c. Penafsiran hukum selalu menuntut pertimbangan moral. Untuk mengetahui keberadaan asas moral terbaik itu : lihat kecocokannya dengan aturan lain dan sistem hukum itu (the idea of fit)  logical consistency and the power to justify or help provide a rationale for the rule
• Thomas Aquinas
Moralitas berasal dari hukum kodrat yang alamiah (jika lebih jauh lagi ditelusuri : dari Tuhan).
• Lon Fuller
Moralitas berasal dari sistem hukum; ia ada sebagai bagian internal sistem hukum tersebut (khususnya prinsip legalitas).
• Ronald Dworkin
Moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengemban hukum ; moralitas itu ada di benak mereka terkait apa makna hukum positif.

REFLEKSI
Traditional Version, Inner Morality Version, dan Interpretive Version merupakan aliran yang berasal dari aliran hukum kodrat. Versi Traditional Version merupakan versi yang tidak bias diterima oleh orang-orang yang tidak percaya dengan Tuhan. Hukum kodrat merupakan Ius Constituendum. Hukum positif merupakan Ius Constitutum. Hukum kodrat bertentangan dengan hukum positif. Dan dalam hal ini hukum kodratlah yang harus dimenangkan. Aliran hukum kodrat hanya berurusan dengan hukum positif. Aliran hukum kodrat hanya untuk menjustifikasi hukum positif.

DISKUSI
1. Apakah kelemahan dari 3 versi tersebut?
2. Apa yang dimaksud dengan Prima Facie?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

POSITIVISME & INTUISIONISME II

TOPIK: POSITIVISME&INTUISIONISME(II)
(24 September 2010)
Substansi : Aksiologi - Etika

Etika Deontologis
Baik dan buruk diukur dari tindakan fisik.

Imperatif kategoris : manusia bertindak atas dasar rasa kewajiban, berlawanan dengan imperatif hipotesis, dimana manusia berbuat karena pamrih.

Kutipan etika deontologis :
- Kant (Formalisme), Benar adalah kehendak rasional dari tugas seseorang untuk sebuah kewajiban.
- Epictetus (Stoisisme), Benar adalah kepasrahan terhadap kewajiban dan tidak peduli terhadap akibatnya.
- St.Paul (Etika Kristen), Benar adalah ketaatan kepada kehandak Tuhan.
- Royce (idealisme), Benar adalah loyalitas untuk kepentingan loyalitas itu sendiri.
- Butler (Intuisionisme), Setiap orang dapat menemukan hukum benar dalam dirinya dan rasa kewajiban untuk melakukannya.

Dua kriteria etika deontologi :
1. Deontologis Tindakan : Saya harus melakukan, karena memang kewajiban.
2. Deontologis Aturan : Saya melakukan, karena sesuai standar aturan.

Etika Teleologis
Baik dan buruk diukur dari akibat tindakan.

Dua kriteria etika teleologis :
1. Utilitarianisme tindakan
2. Utilitarianisme aturan

Kutipan etika teleologis :
- Plato dan Aristoteles, Baik adalah kesenangan atas sesuatu yang baik; pemenuhan tujuan seseorang.
- Epicurus, Baik adalah kesenangan (terutama dalam pikiran), tanpa rasa sakit.
- Bentham & Mill (Utilitarianisme hedonitis), Baik adalah kesenangan tertinggi untuk orang terbanyak.

REFLEKSI :
Prioritas etika deontologis adalah hak individu, dan bukan kebaikan bersama (Freeman, 1994). Para pemikir yang merumuskan teori ini membentang dari Immanuel Kant sampai ke John Rawls. Menurut Kant, setiap orang harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral universal sebagai acuannya, tanpa terpengaruh dengan tujuan ataupun kepentingan-kepentingan lainnya. Prinsip pertama dari imperatif kategoris adalah, “bertindaklah sehingga maksim-maksim tindakanmu dapat sekaligus juga merupakan hukum yang bersifat universal”. Dengan demikian, suatu penilaian moral haruslah dibuat dengan mengacu kepada prinsip yang menjamin hak-hak asasi manusia, dan bukan melulu pada kebaikan bersama. Sedangkan etika teleologis selalu mengedepankan tercapainya tujuan, dan pencapaian tujuan itu diwujudkan dengan menghalalkan segala cara. Mengenai proses, Aristoteles berkata bahwa sesungguhnya semua makhluk hidup sesungguhnya bergerak menuju proses penyempurnaan (teleologis).

DISKUSI :
Sebutkan kelebihan dan kekurangan dari etika deontologis dan teleologis!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS